Putusan Agnez Mo Langgar Hak Cipta Dinilai Keliru, Tidak Sesuai UU

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:00 WIB
VISI juga menegaskan bahwa kasus Agnez Mo menjadi alarm penting tentang pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap perlindungan hak cipta.

Baca Juga: Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar, dari Sengketa Royalti hingga Pengadilan

"Kasus Agnez Mo dan Ari Bias jadi pengingat penting: Tanpa pemahaman yang benar, hak pencipta bisa tergelincir di ruang sidang," ujarnya.

VISI dan Komisi III sama-sama menekankan pentingnya keadilan yang proporsional bagi para pencipta lagu, penyanyi, dan pelaku industri kreatif lainnya.

"Saatnya sistem hukum lebih adil untuk musisi, pencipta lagu, dan seluruh pelaku seni di Indonesia!" tandasnya.

Sebagai informasi, Ari Bias melaporkan Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu karyanya, Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutuskan mantan artis cilik itu bersalah dan mewajibkannya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!