Judika Lega Pemerintah Tegaskan EO Wajib Bayar Royalti: Perjuangan Belum Usai

Selasa, 24 Juni 2025 - 04:30 WIB
Menurut Judika, pemerintah telah menyatakan bahwa penyelenggara acara atau EO yang menggunakan karya musiklah yang wajib membayar royalti. Baginya, yang juga seorang pencipta lagu, hal ini merupakan tonggak penting untuk memastikan hak-hak para kreator benar-benar terpenuhi.

"Jadi pemerintah sudah bilang, yang membayar (royalti) itu penyelenggara. Jadi nanti mungkin ya kita tetap sebagai penyanyi dan aku juga pencipta lagu, akan tetap berjuang untuk memastikan hak-hak para pencipta itu bisa didapatkan," jelasnya.

Meski menyambut baik pernyataan pemerintah, juri Indonesian Idol tersebut menegaskan bahwa hal itu bukan akhir dari perjuangan para pelaku industri musik.

"Artinya bukan dengan statement ini, akhirnya kita merasa menang, dan merasa kalau kita tuh sudah selesai perjuangannya. Nggak, perjuangan kita masih tetap. Kita pengin industri musik ini berjalan selaras semua," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Perseteruan Judika vs Ahmad Dhani, Berawal dari Lagu Dewa 19

Pada kesempatan yang sama, pelantun Aku yang Tersakiti itu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem distribusi royalti, terutama yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ia berharap ke depan mekanisme pengumpulan hingga penyaluran royalti bisa lebih terbuka dan dapat dipantau secara adil.

"Hak-hak para pelaku industri didapatkan dengan regulasi yang sudah diatur pemerintah. Artinya kita akan memastikan ke LMK juga supaya sistem yang mereka lakukan transparan," ucapnya.

Di sisi lain, suami Duma Riris itu pun mengajak para pencipta lagu untuk tetap solid dan aktif memantau proses regulasi dan distribusi royalti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!