Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang di PN Jaksel: Gue Bukan Pembunuh!

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:54 WIB
Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 1 Juni 2025

Seperti diketahui, Nikita didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra, dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Mereka dituduh menyebarkan informasi elektronik palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Menurut jaksa penuntut umum, perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A jo Pasal 27B Ayat (2) UU ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sesuai Pasal 368 KUHP.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!