Piyu Padi Reborn Sebut Dirjen HKI Tak Paham Soal Royalti Musik
Rabu, 25 Juni 2025 - 11:37 WIB
Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn. Foto/Instagram.
JAKARTA - Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn menyebut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) tak mengerti terkait permasalahan royalti musik di Indonesia.
Pernyataan Piyu ini tak lepas dari keputusan hukum yang membahas performing rights atau hak pertunjukan langsung, termasuk konser musik.
Baca juga: Rhoma Irama Tegaskan Ogah Tagih Royalti: Nggak Usah Bayar Sama Saya
Dalam putusan itu ditegaskan, pihak penyelenggara acara atau promotor wajib membayar royalti dan mengurus lisensi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya, penyanyi tak perlu lagi meminta izin langsung ke pencipta lagu.
Pernyataan Piyu ini tak lepas dari keputusan hukum yang membahas performing rights atau hak pertunjukan langsung, termasuk konser musik.
Baca juga: Rhoma Irama Tegaskan Ogah Tagih Royalti: Nggak Usah Bayar Sama Saya
Dalam putusan itu ditegaskan, pihak penyelenggara acara atau promotor wajib membayar royalti dan mengurus lisensi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya, penyanyi tak perlu lagi meminta izin langsung ke pencipta lagu.
Lihat Juga :