Ari Bias Tak Akan Ajukan PK jika Agnez Mo Menang Banding Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:00 WIB
Baca Juga: Kronologi Tuntutan Royalti Ari Bias Awalnya hanya Rp15 Juta, Agnez Mo Cuek



Foto/Instagram Agnez Mo

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun telah mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan pada 30 Januari 2025 dengan nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST. Namun, mantan artis cilik tersebut telah mengajukan upaya banding, dan proses hukum masih berlangsung.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!