Nikita Mirzani Tolak Dakwaan Pemerasan, Tegaskan Dirinya Edukator Bahaya Skincare Ilegal

Rabu, 02 Juli 2025 - 15:00 WIB
Menurutnya, selama ini ia justru menjadi salah satu figur publik yang berani bersuara tentang praktik perawatan kulit yang tidak sesuai standar medis. Ia pun mempertanyakan mengapa upaya edukasi yang dilakukannya justru dijadikan alat untuk menyerangnya secara hukum.

"Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan," jelasnya.

"Kriminalisasi perbuataan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan," sambungnya.

Ibu tiga anak ini juga menyebut bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan, yakni sebesar Rp4 miliar, sejatinya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis dan bukan hasil pemerasan seperti yang dituduhkan.

Baca Juga: Sidang Nikita Mirzani vs Reza Gladys Ricuh, Fans Turun ke Jalan Gelar Aksi Demo

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, bintang film Nenek Gayung itu kembali menyoroti perlakuan aparat hukum yang menurutnya terlalu keras terhadap dirinya. Ia merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat, padahal menurutnya, apa yang ia lakukan hanyalah menyampaikan kritik terhadap praktik berbahaya yang melibatkan dunia kecantikan.

“Ami bukan pelaku teroris, bukan gerbong narkoba. Mengapa Ami mu diperlakukan seperti penjahat berbahaya di negara ini?” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!