Ini Tampang Muhammad Rayyan Alkadrie, Pesinetron MR yang Diduga Peras Pacar Sesama Jenis

Kamis, 03 Juli 2025 - 07:00 WIB
Foto/YouTube Bang Roni Stones

Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah



Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 20 juta, diberikan dalam bentuk tunai dan transfer bank. Namun, Rayyan mengklaim hanya menerima Rp 10 juta, dan membantah tindakan pemerasan tersebut. Ia menyebut uang itu adalah “imbalan” atas hubungan yang mereka jalani.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana



Rayyan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pemerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk menambahkan pasal lain. Termasuk UU ITE dan UU Pornografi, karena alat bukti berupa konten digital yang digunakan sebagai ancaman.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi



Sejumlah barang bukti yang telah disita polisi dalam kasus ini antara lain dua unit ponsel berisi rekaman hubungan intim, print-out rekening koran Bank BCA atas nama korban, serta kartu ATM atas nama Muhammad Rayyan Alkadrie.

Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Pesinetron MR yang Diduga Peras Pacar Sesama Jenis
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!