Lama Tak Muncul di Layar Kaca, Okan Kornelius Sambangi Mabes Polri, Ada Apa?

Senin, 07 Juli 2025 - 15:47 WIB
"Oleh karena itu kita saling support untuk mencari keadilan seperti itu sih," tambahnya.

Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak Okan menilai ada oknum yang sengaja memalsukan identitas sehingga terbit HGB (Hak Guna Bangunan) atas tanah milik Sinta. Pada waktu itu pelaku sudah diproses dan ditahan.

Baca juga: Mafia Tanah Beraksi di Tangsel, Aliansi Cerdas Hukum: Rusak Citra dan Marwah Peradilan

Pelapor kemudian mengajukan surat tembusan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, upaya ini belum membuahkan hasil hingga masa berlaku HGB tanah tersebut habis pada 2013.

"Otomatis HGB ini adalah produk cacat hukum. Setelah itu ada seorang lurah, sampai tahun 2018 tanah tersebut masih mendapatkan surat (HGB), tiga serangkai, dari lurah setempat," jelas Sri Dharen.

Masalah ini kian pelik setelah adanya pergantian Lurah yang baru. Pihak pelapor lalu melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) lantaran lurah tersebut tak kunjung memberi kejelasan atas kepemilikan tanah tante Okan.

"Lurah ini baru mengeluarkan pernyataan itu tahun 28 April 2020. Setelah dikeluarkan surat rekomendasi tidak sengketa, tanggal 11 Mei dia cabut kembali pernyataan, dengan alasan khilaf mengeluarkan surat," lanjut Sri Dharen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!