Fariz RM Tegar Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Pilih Jalani Proses Hukum

Senin, 04 Agustus 2025 - 20:20 WIB
Selain hukuman penjara, pelantun lagu Sakura itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," jelasnya.

Fariz RM Pilih Tegar dan Hormati Proses Hukum



Ditemui usai persidangan, paman Sherina Munaf itu menanggapi tuntutan tersebut dengan tenang. Ia menyatakan akan menjalani seluruh proses hukum dengan sabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ucap Fariz.

Fariz juga menyampaikan bahwa ia percaya kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan terbaik dalam sidang selanjutnya. Ia berharap hakim bisa memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

"Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!