Anji Soroti Royalti Suara Burung: Dibayarkan ke Siapa?

Kamis, 07 Agustus 2025 - 08:00 WIB
Menurut Anji, sistem royalti yang diberlakukan oleh LMK saat ini cenderung menggunakan pendekatan teknis, seperti jumlah ruangan atau kursi dalam suatu tempat usaha, bukan berdasarkan daftar lagu yang benar-benar diputar. Hal ini menyulitkan akurasi pembagian royalti kepada para pencipta lagu yang berhak menerima.

"LMK membuat aturan membayar royalti dengan perhitungan jumlah ruangan, per kursi dan semacamnya. Bukan berdasarkan penggunaan lagu," jelasnya.

Anji kemudian menanyakan bagaimana LMK bisa membagikan royalti secara adil kepada para pencipta lagu jika tidak ada data yang jelas mengenai lagu-lagu apa saja yang digunakan di tempat umum. Seperti restoran, kafe, atau salon.

"Jadi bagaimana membaginya kepada pencipta lagu? Apakah LMK tahu lagu apa saja yang diputar? Apakah akan adil sesuai penggunaannya?" ujarnya.

Baca Juga: Miris! Anji Tak Pernah Dapat Royalti dari Lagu Sendiri: Performing Rights Nol

Menurut Anji, sistem ideal seharusnya menggunakan mekanisme direct license, yaitu perjanjian langsung antara pencipta lagu dan pengguna karya. Meskipun sistem ini dinilai lebih rumit, Anji meyakini sistem tersebut jauh lebih transparan dan adil karena bayaran langsung diberikan kepada pencipta lagu sesuai penggunaan riil.

"Katanya sistem ini lebih repot, tapi belum pernah dicoba. Hanya beberapa pencipta memberlakukan cara ini secara pribadi, dan baik-baik saja. Ketika musisinya enggan membayar, lagunya tidak dibawakan, pencipta tidak mendapat bayaran jelas," ungkapnya.

"Berbeda dengan penggunaan lagu di resto, kafe dll. LMK harus bisa menjelaskan kepada pihak pembayar, bagaimana cara membagi royaltinya," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!