LSF Wajibkan Sinetron, Reality Show, Iklan, dan Infotainment TV Lulus Sensor sebelum Tayang

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 14:37 WIB
Lembaga Sensor Film (LSF) mengharuskan sejumlah tayangan di televisi bisa mendapatkan surat tanda lulus sensor sebelum disiarkan. Foto/Annastasya.
JAKARTA - Lembaga Sensor Film (LSF) mengharuskan sejumlah tayangan di televisi bisa mendapatkan surat tanda lulus sensor sebelum disiarkan. Tayangan tersebut termasuk tontonan seperti sinetron, reality show, iklan, hingga infotainment.

Ketua LSF Naswardi mengungkap hal tersebut menjadi komitmen LSF untuk bisa memastikan kualifikasi tontonan sesuai usia termasuk di tayangan TV.



“Kalau tayangan TV harus lebih dulu mendapat surat tanda lulus sensor baru bisa tayang, baik itu sinetron, infotainment, termasuk iklan dan reality show,” ungkap Naswardi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Biodata dan Agama Acha Septriasa, Aktris yang Diam-diam Bercerai dari Vicky Kharisma
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!