LSF Wajibkan Sinetron, Reality Show, Iklan, dan Infotainment TV Lulus Sensor sebelum Tayang

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 14:37 WIB
Naswardi mengatakan hanya ada dua tayangan TV yang tidak melalui proses penyensoran yakni berita dan siaran langsung. Ia mengungkap tayangan berita sudah diatur oleh Undang-Undang dan tidak perlu masuk dalam tahap penyensoran.

“Berita itu diatur oleh Undang-Undang Pers. Selebihnya itu harus ada surat tanda lulus sensor dulu,” tambahnya.

Penyensoran ini dilakukan agar bisa menyaring konten-konten dalam tayangan televisi yang bisa diakses banyak orang dan semua usia.

Baca juga: Sinopsis Wednesday 2, Serial Terbaru Jenna Ortega yang Dinanti Pecinta Film

Naswardi juga menjelaskan proses sensor dilakukan melalui dua tahapan, yakni penelitian dan penilaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!