Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 19:20 WIB

LMKN Tegaskan Prinsip Keadilan untuk Pemegang Hak



Dedy menjelaskan bahwa inti dari kebijakan LMKN adalah memberikan perlindungan terhadap karya cipta. Selain itu memastikan kesejahteraan para pencipta dan pemilik hak rekaman.

Ia pun menyebut bahwa jika ada rekaman suara burung atau alam yang digunakan secara komersial dan berada di bawah kepemilikan produser, maka secara hukum memang dapat dikenakan royalti.

Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berlaku untuk suara alam yang bersifat alami atau tidak diproduksi secara komersial.

"Saya kira sepanjang suara burung itu juga ada produsernya maka juga akan ada yang kena royalti. Karena ada pemegangan terkait harian rekaman suara," jelasnya.

Baca Juga: Anji Soroti Royalti Suara Burung: Dibayarkan ke Siapa?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!