Apakah Menyanyi di Hajatan Wajib Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli
Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:00 WIB
Pertanyaan soal kewajiban membayar royalti ketika menyanyi di hajatan, pesta pernikahan, atau acara keluarga ramai dibicarakan di tengah kisruh royalti. Foto/Freepik
JAKARTA - Pertanyaan soal kewajiban membayar royalti ketika menyanyi di hajatan, pesta pernikahan, atau acara keluarga ramai dibicarakan di tengah kisruh royalti. Banyak masyarakat khawatir, kegiatan bernyanyi di acara non-komersial seperti ulang tahun atau pesta kecil justru bisa memicu tuntutan pembayaran royalti.
Kekhawatiran ini semakin besar setelah muncul berbagai interpretasi berbeda terkait aturan hak cipta dan hak pertunjukan lagu di ruang publik. Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemahaman publik mengenai penerapan aturan royalti sering kali keliru, terutama ketika dikaitkan dengan acara non-komersial seperti pesta pernikahan atau kegiatan komunitas. Menurutnya, penting untuk memisahkan antara penggunaan lagu yang bersifat komersial dan yang murni untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
"Terkait dengan tafsiran terhadap norma pengaturan hak atas pencipta untuk mempertunjukkan ciptakan lagunya dimaknai secara beragam seperti kaitannya bila terjadi pada pesta perkawinan, acara car free day bahkan bila diterapkan pada lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan WR Supratman," kata Ramli dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Minggu (10/8/2025).
Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?
Kekhawatiran ini semakin besar setelah muncul berbagai interpretasi berbeda terkait aturan hak cipta dan hak pertunjukan lagu di ruang publik. Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Ahmad M Ramli, memberikan penjelasan untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemahaman publik mengenai penerapan aturan royalti sering kali keliru, terutama ketika dikaitkan dengan acara non-komersial seperti pesta pernikahan atau kegiatan komunitas. Menurutnya, penting untuk memisahkan antara penggunaan lagu yang bersifat komersial dan yang murni untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
"Terkait dengan tafsiran terhadap norma pengaturan hak atas pencipta untuk mempertunjukkan ciptakan lagunya dimaknai secara beragam seperti kaitannya bila terjadi pada pesta perkawinan, acara car free day bahkan bila diterapkan pada lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan WR Supratman," kata Ramli dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Minggu (10/8/2025).
Baca Juga: Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Wajib Bayar Royalti?
Lihat Juga :