Apakah Menyanyi di Hajatan Wajib Bayar Royalti? Ini Penjelasan Ahli

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:00 WIB
Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta sudah secara eksplisit mengatur, pembayaran royalti hanya diberlakukan untuk kegiatan yang bersifat komersial. Artinya, jika lagu digunakan di acara yang tidak menghasilkan keuntungan atau tidak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.

Hal ini berlaku untuk berbagai situasi, mulai dari hajatan di rumah, acara ulang tahun, hingga kegiatan komunitas tanpa tiket masuk. "Padahal secara eksplisit jelas telah diatur dalam pasal 9 ayat 3 bahwa ketentuan atas pembayaran royalti baru akan diterapkan pada kegiatan yang bersifat komersial," jelasnya.

Ramli memberikan contoh, banyak orang menjadi takut menyanyikan lagu di rumah sendiri saat acara keluarga karena khawatir akan didatangi petugas untuk menagih royalti. Kekhawatiran seperti ini, menurutnya, tidak berdasar sama sekali selama acara tersebut tidak bersifat komersial.

"Apa ya menjadi kekhawatiran saya ketika orang menganggap lagu itu sebagai sesuatu yang menakutkan, sebagai barang yang nggak berani disentuh. Sampai menyanyikan di rumah aja nggak berani," ujarnya.

Baca Juga: Suara Burung Diputar di Kafe Bisa Kena Royalti? Ini Penjelasan LMKN

"Jadi ada orang ulang tahun, pak. ulang tahun panggil organ tunggal nyanyi. Takut dia. Wah, nanti habis nyanyi-nyanyi di rumah ini katanya kita di datangin. Nggak ada cerita itu," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!