Kasus Dugaan Fitnah, Azizah Salsha Resmi Laporkan 2 Akun Medsos ke Bareskrim Polri

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:56 WIB
Menurut Anandya, pelaporan resmi tersebut dilakukan sebagai bentuk efek jera terhadap siapapun yang bermain media sosial. Pasalnya, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak yang menyebarkan informasi palsu.

"Yang dimana di situ di akun itu ada namanya Muhammad Jannah dan satu lagi Resbobb yang dimana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar bersosial media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," ujar Anandya.

Dalam hal ini, Azizah melaporkan dua akun tersebut dengan jeratan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tutup Anandya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!