Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:26 WIB
JPU menolak seluruh pledoi Fariz RM dan tetap menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Foto/Istimewa.
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).

Indah Puspitarani selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi nota pembelaan atau pledoi pihak Fariz RM dalam sidang yang beragendakan replik tersebut.



Indah terang-terangan menolak pembelaan kuasa hukum Fariz RM yang keberatan dengan tuntutannya.

Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!