Jaksa Tolak Pledoi Fariz RM, Tetap Tuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:26 WIB
"Dengan kesadaran penuh, seharusnya terdakwa melaporkan dirinya secara sukarela ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), terlebih lagi hal ini bukanlah hal baru, sebagaimana terungkap di persidangan dalam saksi a de charge dari pihak terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah terjerat tindak pidana narkotika bukan hanya satu kali," kata Indah dalam persidangan Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, Indah juga menegaskan bahwa pihaknya tak mempercayai penyesalan Fariz RM.

Baca juga: Fariz RM Tuntut Rehabilitasi, Bacakan Pledoi Lawan Dakwaan Pengedar Narkoba

"Karena terdakwa dijerat tindak pidana narkotika untuk kesekian kalinya. Ini merupakan bukti tidak adanya penyesalan dari diri terdakwa untuk benar benar bersih dari narkotika," lanjut dia.

"Berdasarkan fakta persidangan yang didapat dari keterangan para saksi, surat, dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan satu dan yang lainnya ditemukan kesesuaian. Sehingga ditemukan juga alat bukti petunjuk," tambah Indah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!