Agnez Mo Akhirnya Buka Suara usai MA Kabulkan Kasasinya
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 07:00 WIB
Baca Juga: Ari Bias Tak Akan Ajukan PK jika Agnez Mo Menang Banding Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Ari Bias juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak di industri musik agar lebih menghargai karya cipta dan mengikuti prosedur izin resmi sebelum membawakan lagu orang lain.
“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tuturnya.
Sengketa lagu Bilang Saja bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagunya tanpa izin di tiga konser pada 2023. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutus Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar Rp500 juta per konser.
Tidak terima, Agnez Mo mengajukan kasasi pada Februari 2025, hingga akhirnya MA memutuskan “Kabul” pada 11 Agustus 2025.
“Amar putusan: kabul,” bunyi putusan tersebut.
Baca Juga: Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo
Ari Bias juga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak di industri musik agar lebih menghargai karya cipta dan mengikuti prosedur izin resmi sebelum membawakan lagu orang lain.
“Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tuturnya.
Putusan MA Akhiri Polemik Panjang
Sengketa lagu Bilang Saja bermula dari gugatan Ari Bias yang menuduh Agnez Mo membawakan lagunya tanpa izin di tiga konser pada 2023. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga memutus Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar Rp500 juta per konser.
Tidak terima, Agnez Mo mengajukan kasasi pada Februari 2025, hingga akhirnya MA memutuskan “Kabul” pada 11 Agustus 2025.
“Amar putusan: kabul,” bunyi putusan tersebut.
Baca Juga: Ari Bias Kecewa Komisi III Tak Undang Pencipta Lagu dalam RDPU Kasus Hak Cipta Agnez Mo
(dra)
Lihat Juga :