Air Mata Nikita Mirzani Tumpah karena Analisis Ahli IT

Jum'at, 29 Agustus 2025 - 10:32 WIB
Kejadian itu kembali membuat Hakim Ketua, Khairul Soleh, turun tangan. Dia melerai kedua pihak dengan meminta terdakwa fokus pada keahlian saksi.

Anindito menjelaskan unsur pasal 27B ayat 2 UU ITE mencakup tindakan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU

Namun, Nikita menilai penjelasan tersebut masih ambigu. Ia menyoroti konteks distribusi informasi yang bukan berasal darinya.

"Kalau saya hanya merepost sesuatu yang sudah dipublikasikan orang lain, apakah itu tetap masuk unsur 27B ayat 2?" tanya Nikita.

Sayangnya, Anindito memberikan jawaban yang disinyalir memberatkan Nikita.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!