Desta Bagikan 17+8 Tuntutan Rakyat: Pak Presiden Jangan Buat Kami Sedih
Selasa, 02 September 2025 - 17:20 WIB
Pernyataan Desta ini merujuk pada gerakan sipil yang sebelumnya disuarakan oleh influencer sekaligus kreator konten, Jerome Polin. Ia bersama sejumlah aktivis mengunggah 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang di akun media sosialnya.
Baca Juga: Desta Emosi Lihat CCTV Cut Intan Nabila Dipukuli Suami: Astaghfirullah
Unggahan tersebut disertai dengan batas waktu (deadline) yang jelas agar pemerintah segera merespons. Gerakan ini pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawal isu tersebut.
"Ini adalah tuntutan dari kami semua, rakyat Indonesia. Sudah dirangkum dan didetailkan 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang lengkap dengan deadline. Kami menunggu. Buktikan suara rakyat didengar," tulis Jerome dikutip dari Instagram @jeromepolin.
"Teman-teman, kita fokus pada poin-poin ini ya! Mari kita kawal dan perjuangkan terus. Jangan sampai fokus kita terpecah belah oleh narasi lain??? GASSS share, repost, dan sebarkan ini seluas-luasnya di semua platform. Salam perjuangan!!" lanjutnya.
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
3. Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Baca Juga: Desta Emosi Lihat CCTV Cut Intan Nabila Dipukuli Suami: Astaghfirullah
Unggahan tersebut disertai dengan batas waktu (deadline) yang jelas agar pemerintah segera merespons. Gerakan ini pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawal isu tersebut.
"Ini adalah tuntutan dari kami semua, rakyat Indonesia. Sudah dirangkum dan didetailkan 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang lengkap dengan deadline. Kami menunggu. Buktikan suara rakyat didengar," tulis Jerome dikutip dari Instagram @jeromepolin.
"Teman-teman, kita fokus pada poin-poin ini ya! Mari kita kawal dan perjuangkan terus. Jangan sampai fokus kita terpecah belah oleh narasi lain??? GASSS share, repost, dan sebarkan ini seluas-luasnya di semua platform. Salam perjuangan!!" lanjutnya.
17 Tuntutan Jangka Pendek (Deadline 5 September 2025)
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
2. Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.
3. Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.
Lihat Juga :