Azizah Salsha Bungkam Ditanya Kabar Rujuk dengan Pratama Arhan

Senin, 08 September 2025 - 09:00 WIB

Status Hukum Perceraian Belum Final



Secara hukum, peluang rujuk bagi keduanya masih terbuka lebar. Pada 25 Agustus 2025, Pengadilan Agama Tigaraksa memang telah memutuskan perceraian secara verstek.

Namun, putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Artinya, sebelum sidang ikrar talak digelar, keduanya masih bisa memutuskan untuk berdamai dan kembali rujuk sehingga proses cerai otomatis batal.

Baca Juga: Pratama Arhan Resmi Cerai dari Azizah Salsha, Netizen Wanita Ramai Menggoda

Jadwal Sidang Ikrar Talak



Gugatan cerai yang diajukan Arhan terhadap sahabat Jennifer Coppen itu tercatat sejak 1 Agustus 2025 dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs. Sidang pertama pada 11 Agustus 2025 tidak dihadiri Zize, begitu pula sidang kedua pada 25 Agustus 2025.

Akibat ketidakhadirannya, majelis hakim memutuskan perceraian secara verstek. Pengadilan kemudian menjadwalkan sidang ikrar talak pada Jumat, 12 September 2025, yang akan menjadi penentu sah tidaknya perceraian tersebut. Namun, apabila kedua belah pihak sepakat rujuk, sidang itu dapat dibatalkan dan pernikahan mereka tetap bertahan.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!