Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba
Kamis, 11 September 2025 - 18:55 WIB
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel milik pelantun Sakura tersebut.
"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," ucap hakim.
Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis
"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," tambahnya.
Usai sidang, Fariz pun menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan nada santai, ia tampak menerima seluruh vonis hakim tanpa rencana banding.
"Alhamdulillah. Alhamdulillah semakin banyak. Alhamdulillah, tanggal-tanggal bagus, tanggal cantik," kata Fariz RM.
Bukan tanpa sebab Fariz menyebut vonis yang diterimanya di tanggal cantik. Pasalnya, hari ini bertepatan dengan ulang tahun anak bungsunya, Syavergio. Dia pun tampak puas dengan putusan majelis hakim.
"Ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga," kata dia.
"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," ucap hakim.
Baca juga: Sidang Pledoi Fariz RM: Akui Pakai Narkoba karena Tekanan Psikis
"Satu ATM BCA Paspor Blue Debit nomor kartu 537941 sekian-sekian dikembalikan kepada terdakwa. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," tambahnya.
Usai sidang, Fariz pun menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dengan nada santai, ia tampak menerima seluruh vonis hakim tanpa rencana banding.
"Alhamdulillah. Alhamdulillah semakin banyak. Alhamdulillah, tanggal-tanggal bagus, tanggal cantik," kata Fariz RM.
Bukan tanpa sebab Fariz menyebut vonis yang diterimanya di tanggal cantik. Pasalnya, hari ini bertepatan dengan ulang tahun anak bungsunya, Syavergio. Dia pun tampak puas dengan putusan majelis hakim.
"Ini adalah hari yang baik ya, tanggal 11 September ini adalah ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insyaallah, moga-moga ini menjadi kado buat dia juga," kata dia.
Lihat Juga :