Pleidoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Masih Berlaku
Senin, 20 Oktober 2025 - 18:02 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Foto/Isra Triansyah.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU mematahkan seluruh pembelaan Nikita dan tim kuasa hukumnya.
Bahkan, jaksa semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan sang aktris.
Baca juga: Santai tapi Stylish, Begini Penampilan Nikita Mirzani di Sidang Kasus TPPU
Dalam sidang tersebut, JPU mematahkan seluruh pembelaan Nikita dan tim kuasa hukumnya.
Bahkan, jaksa semakin memperkuat dakwaannya dengan sejumlah poin kunci yang memberatkan sang aktris.
Baca juga: Santai tapi Stylish, Begini Penampilan Nikita Mirzani di Sidang Kasus TPPU
Lihat Juga :