Pleidoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Masih Berlaku 

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:02 WIB
Nikita Mirzani diduga mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang.

Hal itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan serta pasal mengenai TPPU.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Lebih Kurus selama 8 Bulan di Penjara karena Kepikiran Anak

"Dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Nikita Mirzani di media sosial memiliki tujuan finansial," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Sebagai figur publik, Nikita Mirzani dianggap tidak memiliki kapasitas untuk memberikan edukasi mengenai produk kecantikan kepada masyarakat luas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!