Jonathan Frizzy Dihukum 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Obat Keras

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:14 WIB
Pengadilan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Jonathan Frizzy atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate. Foto/IG Jonathan Frizzy.
JAKARTA - Pengadilan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Jonathan Frizzy atas kasus peredaran obat keras berjenis etimodate di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya mengatakan Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjutak alias Ijonk selaku terdakwa kasus tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjut majelis hakim dalam persidangan.

Baca juga: Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Vape Obat Keras
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!