Jonathan Frizzy Dihukum 8 Bulan Penjara Atas Kasus Vape Obat Keras
Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:14 WIB
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
Usai persidangan, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu menanggapi vonis yang diterimanya. Dia mengaku bersyukur mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca juga: Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras
"Dari putusan pembacaan tadi. Yang pertama-tama saya mengucapin sama Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan. Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya, Ivan dan Lamgok CS. Kalau itu saya serahkan sama tim pengacara saya nanti. Biar mereka yang memikirin," kata Jonathan Frizzy.
Ijonk juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp2.000.
Usai persidangan, kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu menanggapi vonis yang diterimanya. Dia mengaku bersyukur mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Baca juga: Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras
"Dari putusan pembacaan tadi. Yang pertama-tama saya mengucapin sama Tuhan Yesus yang sudah kasih saya kekuatan. Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya, Ivan dan Lamgok CS. Kalau itu saya serahkan sama tim pengacara saya nanti. Biar mereka yang memikirin," kata Jonathan Frizzy.
Lihat Juga :