Senyum Bahagia Nikita Mirzani Usai Divonis 4 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua
Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:09 WIB
Nikita Mirzani tersenyum bahagia setelah mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Foto/Yudistiro Pranoto.
JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani akhirnya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha Reza Gladys.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (28/10/2025), Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Putusan itu disambut penuh haru oleh Nikita. Mengenakan dress hitam elegan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu tak kuasa menahan senyum bahagia begitu hakim mengetuk palu.
Baca juga: Breaking News! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (28/10/2025), Nikita dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Putusan itu disambut penuh haru oleh Nikita. Mengenakan dress hitam elegan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu tak kuasa menahan senyum bahagia begitu hakim mengetuk palu.
Baca juga: Breaking News! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Lihat Juga :