Nikita Mirzani Tak Terbukti Lakukan Pencucian Uang dalam Laporan Reza Galdys

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:18 WIB
Namun, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman membuka rahasia dari korban Reza Glayds.

Karena itu, Nikita pun divonis hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Hakim juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Nikita Mirzani selaku terdakwa.

"Keadaan yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," lanjut Hakim.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa punya tanggungan keluarga," sambungnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!