LMKN Salurkan Rp2,5 Miliar Royalti Lagu kepada LMK RAI

Jum'at, 07 November 2025 - 08:37 WIB
Dalam mekanisme internal LMK RAI, pembagian royalti ditetapkan dengan proporsi 30 persen untuk royalti dasar dan 70 persen untuk royalti lagu hits. Royalti dasar diberikan secara merata kepada seluruh anggota, sedangkan royalti hits diberikan kepada anggota yang memiliki lagu populer berdasarkan data pemutaran.

Rumus pembagian royalti yang diatur di internal RAI adalah:

- Royalti dasar = 30% total royalti ÷ jumlah anggota

- Royalti lagu hits = 70% total royalti ÷ jumlah total lagu hits

Sebagai contoh, jika seorang anggota memiliki dua lagu hits, maka ia akan menerima royalti dasar Rp1 juta dan tambahan Rp800 ribu dari lagu hits, sehingga totalnya Rp1,8 juta. Sedangkan anggota tanpa lagu hits akan menerima royalti dasar saja sebesar Rp1 juta.

Model distribusi ini, menurut Dadang, menjadi bentuk keadilan antara seluruh anggota RAI, baik yang memiliki lagu populer maupun tidak, dengan tetap memberikan penghargaan lebih bagi karya yang memiliki performa tinggi di masyarakat.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!