Imbas Kasus Fitnah di Medsos, Dokter Oky Pratama dan Richard Lee Terancam Jadi Tersangka

Jum'at, 07 November 2025 - 10:25 WIB
"Sudah (Oky Pratama diperiksa), waktunya memang kita belum dikasih tahu, tapi sudah, yang bersangkutan juga kooperatif. Kalau untuk Richard Lee ini tidak mengkonfirmasi kepada kita, tapi untuk Oky ini kooperatif dia," tutur Hendra.

Lebih lanjut, Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, status kasus ini akan dinaikan ke tahap penyidikan serta diikuti penetapan tersangka.

"Kasus ini sedang proses penyelidikan dan dalam waktu dekat ini kita ke proses sidik, karena setelah kita mendapatkan keterangan saksi. Dari saksi-saksi ini kebetulan ada dua artis yaitu Dokter O dan Dokter S ya. Proses selanjutnya sehingga nanti kapan dari teman-teman penyidik ini menetapkan tersangka nanti akan kita dengarkan," paparnya.

Atas kasus ini, Dokter Oky Pratama, Doktif dan Richard Lee dijerat dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Ancaman ini UU ITE ya, yang pasti lima tahun ke atas," tutup Hendra Rochmawan.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!