Tak Berizin, Inhaler Hong Thai yang Diklaim Herbal Diblacklist BPOM
Senin, 10 November 2025 - 11:58 WIB
Inhaler Hong Thai. Foto/Ist
JAKARTA - BPOM menanggapi informasi dari Thailand Food and Drug Administration (Thailand FDA) mengenai temuan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 yang tidak memenuhi standar uji mikrobiologi. Produk ini disebut tidak aman dan berisiko bila digunakan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak memiliki izin edar dari BPOM. Artinya, produk ini ilegal dan tidak boleh dipasarkan di Indonesia.
Meski begitu, produk ini sudah terlanjur cukup dikenal dan beredar melalui penjualan daring. Sejak Februari 2025, BPOM memantau peredaran dan iklan produk tersebut di berbagai platform digital, mulai dari e-commerce hingga media sosial.
Baca Juga : Sering Merasa Lapar saat Bangun Tidur di Pagi Hari? Ternyata Ini Penyebabnya!
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak memiliki izin edar dari BPOM. Artinya, produk ini ilegal dan tidak boleh dipasarkan di Indonesia.
Meski begitu, produk ini sudah terlanjur cukup dikenal dan beredar melalui penjualan daring. Sejak Februari 2025, BPOM memantau peredaran dan iklan produk tersebut di berbagai platform digital, mulai dari e-commerce hingga media sosial.
Baca Juga : Sering Merasa Lapar saat Bangun Tidur di Pagi Hari? Ternyata Ini Penyebabnya!
Lihat Juga :