Ariel, Armand Maulana, hingga Judika Sambangi Fraksi PDIP di DPR, Ada Apa?

Senin, 10 November 2025 - 18:56 WIB
Vokalis grup Band GIGI itu turut menyinggung mengenai aturan royalti yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia berharap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dapat beroperasi dengan lebih transparan kepada para pelaku industri musik.

Baca juga: Alasan Once Dukung Lembaga Manajemen Kolektif Satu Pintu

"Permalasahan ini mengenai royalti, 2014 disahkanlah UU hak cipta, tadinya sangat liar sebelum itu, bahkan dulu banyak asosiasi dan yayasan. Itu dulu membuat bingung dan lumayan rada kacau karena kayak pengusaha-pengusaha, hotel, restoran, cafe, karaoke, bisa didatangi oleh LMK-LMK sebelum nama LMK ada anggaplah itu LMK, bisa berkali-kali," ujarnya.

Ia juga mengisahkan permasalahan yang kerap dihadapi para penyanyi saat membawakan lagu seseorang, di mana muncul anggapan bahwa penyanyi yang harus membayar royalti kepada pencipta, alih-alih penyelenggara acara yang seharusnya bertanggung jawab.

Ia khawatir permasalahan ini bisa berdampak luas dan merugikan banyak pihak, terutama para penyanyi di daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!