Nominal Gugatan PMH Nikita Mirzani ke Reza Gladys Berubah Jadi Rp200 Miliar

Selasa, 11 November 2025 - 17:48 WIB
Nikita Mirzani
JAKARTA - Sidang gugatan Perbuahan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys masuh bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (11/11/2025).

Agenda sidang tersebut diketahui masih seputar mediasi para pihak bersama hakim mediator. Dalam mediasi itu, Nikita yang diwakili tim kuasa hukumnya telah mengajukan sebuah proposal ganti rugi.



"Jadi menyampaikan poin-poin di mana poin-poin tersebut nanti biar dijawab sama para tergugat pada tanggal 18 November 2025, seperti itu," ucap Galih Rakasiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.

Baca Juga : Fuji Ulang Tahun ke-23, Ada Erika Carlina hingga Kue Berbentuk Hati Raksasa

Galih lalu menjelaskan salah satu poin dalam proposal tersebut yakni terkait perubahan nominal uang ganti rugi yang diajukan sang aktris terhadap Reza.

"Dari gugatan yang kita ajukan, di poinnya itu kan (awalnya) kita menuntut sebesar Rp244 miliar. Di proposal kita ajukan Rp200 miliar agar diberikan kepada para penggugat seperti itu. Itulah proposal pada intinya, meminta untuk dibayarkan sebesar Rp200 miliar," jelas Galih.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!