Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB
Nanang Gimbal, pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana sudah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Nanang Gimbal , pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana sudah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Dikutip dari SIPP PN Cikarang, terdakwa Nanang dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.

"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim dalam vonisnya.



Baca juga: 5 Fakta Pembunuh Sandy Permana yang Berhasil Ditangkap Hari Ini, Diduga Dendam Pribadi

Atas perbuatannya, Nanang divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!