Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ungkap hakim.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Baca juga: 8 Kasus Pembunuhan Artis Paling Mengenaskan dalam Sejarah, ada Model dan Penyanyi Indonesia

Nanang juga dihukum untuk membayar restitusi senilai Rp269 juta. Uang tersebut nantibya akan diserahkan kepada istri almarhum Sandy.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah)," lanjut hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!