Hukuman Diperberat, Vadel Badjideh Hanya Tertawa : Lucu Ya Hukum di Kita

Selasa, 25 November 2025 - 18:01 WIB
Menanggapi hukuman 12 tahun yang diterima Vadel, Oya sebagai pengacara pun resmi melayangkan kasasi di PN Jakarta Selatan.

"Kasasi, Saya bilang saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh. Hak hukumnya klien saya lah. Yang jelas-jelas dalam fakta persidangannya aborsinya tidak terbukti," tegasnya.

Baca Juga : Disebut Mesin Pencari Uang untuk Keluarga, Ayu Ting Ting: Gw Ikhlas

Dalam kesempatan itu, Oya juga menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, yang menyebut Vadel tidak menyesal atas perbuatannya kepada anak Nikita Mirzani.

"Gimana enggak ada penyesalan? Bapak tidak di dalam ruangan! Terdakwa minta maaf, maafnya diterima oleh anak korban. Anak korban juga minta maaf. Bahkan terdakwa meminta maaf di depan publik. Kalian liput, kan? Dari mana itu pernyataan Pak Catur? Enggak punya TV di rumah Pak Catur?" pungkasnya.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!