Ari Bias Jelaskan Gugatan Rp4,9 Miliar Terkait Lagu Bilang Saja yang Dinyanyikan Agnez Mo

Rabu, 07 Januari 2026 - 20:35 WIB
Ari menilai tuntutan itu bukan murni sebagai pembayaran royalti , tetapi uang ganti rugi dari PT Aneka Bintang Gading atas tuduhan yang ia layangkan.

"Jadi bukan menuntut bayar royalti, royalti itu dibayar untuk pengguna yang taat hukum, dibayar sesuai aturan dan tarif yang berlaku pada waktu penggunaan tersebut," lanjutnya.

Baca Juga : Resmi Bercerai dengan Ridwan Kamil, Hak Asuh Zara Diberikan ke Atalia Praratya

Sebelumnya, Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading setelah menemukan ketidakadaannya pembayaran royalti yang dilakukan oleh salah satu bisnis tersebut.

Ari juga telah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selaku pihak pengelola royalti guna mencari tahu dan meminta haknya selama satu tahun penuh.

Namun, Ari mengaku tak pernah mendapat respons. Alhasil ia memilih melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!