Anisha Desiliana Resti Dorong Kemandirian BUMN demi Penguatan Negara Kesejahteraan
Selasa, 13 Januari 2026 - 17:27 WIB
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum bagi Anisha Desiliana Resti. Foto/istimewa
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum bagi Anisha Desiliana Resti, melalui disertasi berjudul “Pembaruan Tata Kelola Kemandirian pada Badan Usaha Milik Negara dalam Rangka Mewujudkan Negara Kesejahteraan”.
Disertasi ini menjadi kontribusi akademik strategis dalam menjawab tantangan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca berlakunya Undang-Undang BUMN terbaru, khususnya terkait penegasan BUMN sebagai separate legal entity yang tetap menjalankan mandat konstitusional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam penelitiannya, Anisha Desiliana Resti menegaskan bahwa penguatan prinsip kemandirian BUMN merupakan prasyarat penting bagi terciptanya tata kelola korporasi negara yang profesional, efisien, dan akuntabel, tanpa menghilangkan fungsi negara sebagai regulator dan penjamin kepentingan publik. Kemandirian tersebut, menurut penelitian ini, harus diwujudkan melalui pembatasan intervensi non-korporasi, penguatan otonomi manajerial, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance dan Business Judgment Rule secara konsisten.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan hukum, yang dilengkapi dengan data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kemandirian BUMN sebelum reformasi regulasi masih belum optimal akibat dominasi intervensi negara dalam pengambilan keputusan strategis. Sebaliknya, reformulasi tata kelola yang menempatkan negara sebagai regulator yang kuat namun proporsional terbukti mampu mendorong kinerja BUMN yang lebih berorientasi pada pelayanan publik, efisiensi ekonomi, dan perlindungan masyarakat.
Disertasi ini menjadi kontribusi akademik strategis dalam menjawab tantangan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca berlakunya Undang-Undang BUMN terbaru, khususnya terkait penegasan BUMN sebagai separate legal entity yang tetap menjalankan mandat konstitusional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam penelitiannya, Anisha Desiliana Resti menegaskan bahwa penguatan prinsip kemandirian BUMN merupakan prasyarat penting bagi terciptanya tata kelola korporasi negara yang profesional, efisien, dan akuntabel, tanpa menghilangkan fungsi negara sebagai regulator dan penjamin kepentingan publik. Kemandirian tersebut, menurut penelitian ini, harus diwujudkan melalui pembatasan intervensi non-korporasi, penguatan otonomi manajerial, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance dan Business Judgment Rule secara konsisten.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan hukum, yang dilengkapi dengan data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kemandirian BUMN sebelum reformasi regulasi masih belum optimal akibat dominasi intervensi negara dalam pengambilan keputusan strategis. Sebaliknya, reformulasi tata kelola yang menempatkan negara sebagai regulator yang kuat namun proporsional terbukti mampu mendorong kinerja BUMN yang lebih berorientasi pada pelayanan publik, efisiensi ekonomi, dan perlindungan masyarakat.
Lihat Juga :