Kasus Hukum, Seungri Akui 1 dari 8 Dakwaan di Sidang Pertama

Rabu, 16 September 2020 - 18:33 WIB
Seungri hari ini menjalani sidang perdana atas sejumlah kasus hukum yang menjeratnya. Foto/Dok Soompi
SEOUL - Pengadilan militer umum Komando Operasi Darat hari ini mengadakan sidang pertama kasus Seungri . Dari serangkaian tuduhan yang diarahkan, mantan anggota Big Bang itu akhirnya mengakui satu tindakan kejahatan, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.

"Kami menolak semua tuduhan kecuali pelanggaran terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing," kata perwakilan Seungri seperti dilansir laman Soompi, Rabu (16/9). (Baca Juga: Gara-Gara Unggahan Bella Hadid, Warganet Berspekulasi Gigi Hadid Sudah Melahirkan )



Seungri didakwa atas delapan tuduhan antara lain pembelian layanan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman Berat. Dia juga didakwa melakukan kejahatan ekonomi khusus atau biaya tambahan untuk penggelapan jumlah yang melebihi jumlah tertentu, pelanggaran terhadap UU Sanitasi Makanan, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Hukuman, hingga kejahatan seksual.

Kasus Seungri dipindahkan ke pengadilan militer usai didaftarkan pada Maret lalu. Seungri diduga telah mengatur layanan prostitusi bagi investor asing demi mendapatkan investasi untuk bisnisnya, yang terjadi antara Desember 2015 hingga Januari 2016. Pada waktu yang bersamaan, dia juga diduga membeli layanan prostitusi untuk diri sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!