V dan Jungkook BTS Menangkan Banding, Sojang Harus Bayar Rp1,1 Milyar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:30 WIB
Pengadilan banding memerintahkan Park untuk membayar tambahan 5 juta KRW (sekitar Rp55,5 juta) masing-masing kepada V dan Jungkook, dengan menyatakan bahwa bagian dari putusan pertama di mana kedua artis tersebut kalah sebagian dibatalkan dan bahwa tergugat harus memberikan kompensasi tambahan.

Dalam putusan awal yang disampaikan pada Februari tahun lalu, pengadilan memerintahkan Park untuk membayar 51 juta KRW (sekitar Rp564 juta) kepada Big Hit Music, 10 juta KRW (sekitar Rp129.juta) kepada V, dan 15 juta KRW (sekitar Rp184 juta) kepada Jungkook, yang menghasilkan kemenangan sebagian bagi penggugat. Jika putusan banding difinalisasi, Park akan diwajibkan untuk membayar total 86 juta KRW (sekitar Rp1,1 milyar) sebagai ganti rugi kepada penggugat yang terkait dengan BTS.

Baca Juga : BTS Resmi Comeback Tahun Ini, Siap Rilis Album Baru dan Tur Dunia

V dan Jungkook mengajukan gugatan pada Maret 2024, menuntut ganti rugi sekitar 90 juta KRW (sekitar Rp1,1 milyar). Mereka menuduh Park telah mengunggah video yang berisi informasi palsu yang mencemarkan reputasi mereka. Para penggugat juga mengklaim bahwa Park telah melanggar hak cipta dengan menggunakan konten milik agensi mereka secara ilegal.

Youtuber Sojang adalah individu yang sejak 2021, mengoperasikan saluran yang memproduksi video yang berpusat pada rumor jahat yang melibatkan idola. Selain BTS, Youtuber Sojang telah menghadapi persidangan perdata dan pidana karena diduga menyebarkan informasi palsu atau mencemarkan nama baik selebriti lain, termasuk Jang Wonyoung dari IVE. Saluran YouTube Sojang telah dihapus.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!