Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Rp8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset
Rabu, 18 Februari 2026 - 16:10 WIB
Olivia Nathania anak Nia Daniaty belum membayar kerugian Rp8,1 miliar kepada para korban penipuan CPNS bodong. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan Olivia Nathania hingga ibu kandungnya, Nia Daniaty , belum tuntas.
Kali ini, pihak korban kembali menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani agenda mediasi yang berkaitan dengan Aanmaning, teguran eksekusi dari pihak pengadilan kepada termohon pada Rabu (18/2/2026).
Diketahui, teguran eksekusi ini buntut permohonan yang diajukan oleh Darmawansyah selaku perwakilan 179 orang korban CPNS bodong setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 silam.
"Hari ini adalah panggilan anmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty," kata Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar
Kali ini, pihak korban kembali menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani agenda mediasi yang berkaitan dengan Aanmaning, teguran eksekusi dari pihak pengadilan kepada termohon pada Rabu (18/2/2026).
Diketahui, teguran eksekusi ini buntut permohonan yang diajukan oleh Darmawansyah selaku perwakilan 179 orang korban CPNS bodong setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 silam.
"Hari ini adalah panggilan anmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty," kata Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Sudah Bebas, Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Korban CPNS Bodong Rp8,1 Miliar
Lihat Juga :