Olivia Nathania Belum Bayar Kerugian Rp8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:10 WIB
Odie menjelaskan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Gussahyar, bahkan kaget setelah mengetahui bahwa hingga kini pihak Olivia Nathania belum membayar ganti rugi terhadap ratusan korban dengan total Rp8,1 miliar meski dirinya sudah bebas dari hukuman penjara.

"Ditanya lagi kemudian 'apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?' 'Sudah keluar, Pak, tahun lalu'. Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie.

Tiga termohon dalam gugatan tersebut: Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty juga belum memenuhi panggilan pengadilan hari ini.

Sebagai langkah alternatif, Odie mengaku pihaknya sudah mengumpulkan data-data aset milik ketiga termohon untuk mendesak pengadilan melakukan penyitaan.

Baca Juga : Olivia Nathania Bebas dari Penjara, Nia Daniaty Beri Banyak Nasihat

"Kami bilang bahwa kami sudah punya, Pak, data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak gitu ya. Misalkan rumah dan rekening," ujar Odie.

"Termasuk juga kami sudah berkirim surat pada Menteri Lapas ya dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu, itu diblokir ya untuk melakukan pembayaran pada para korban," tegas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!