Zakat Fitrah Online atau Langsung, Mana yang Lebih Utama dan Sesuai Syariat?

Senin, 02 Maret 2026 - 15:49 WIB
Berdasarkan tuntunan hadis, zakat fitrah pada masa Rasulullah Saw diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan saat ini, setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan pangan yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.

Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya tetap diberikan dalam bentuk makanan karena lebih sesuai dengan sunnah dan memastikan kebutuhan konsumsi fakir miskin terpenuhi pada hari raya.

Secara fikih, Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat zakat fitrah lebih utama diberikan dalam bentuk makanan pokok karena sesuai dengan praktik Rasulullah Saw. Pemberian beras atau bahan pangan pokok dinilai dapat memastikan kebutuhan konsumsi mustahik terpenuhi pada hari raya.

Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih bermanfaat bagi penerima.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang berlaku. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa menghilangkan ketentuan syariat mengenai waktu dan ketepatan penyaluran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!