Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:35 WIB
Ammar Zoni dan kawan-kawannya dituntut 9 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba. Foto: Ravie Wardani
JAKARTA - Ammar Zoni dan kawan-kawan telah menjalani lanjutan sidang kasus dugaan peredaran narkotika dalam Rutan Salemba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada mantan suami Irish Bella tersebut.

Ammar Zoni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa di hadapan Majelis Hakim.

Baca Juga : Tampil Berhijab, Dokter Kamelia Tetap Hadiri Sidang Ammar Zoni Meski Sudah Putus

Selain hukuman fisik, Ammar Zoni juga dibebankan denda materiil yang cukup besar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka aset milik sang aktor terancam disita negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!