Dewi Perssik Polisikan Akun Facebook Pencatut Nama, Terancam 10 Tahun Penjara

Jum'at, 10 April 2026 - 07:14 WIB
Sandy lalu menjelaslan ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni mencapai lebih dari 10 tahun penjara.

"Pasal 35 Undang-Undang ITE, juncto 51 dengan ancaman hampir di atas, kurang lebih di atas 10 tahun," tambah Sandy.

Baca juga: Dituding Usir Irish Bella, Dewi Perssik Siap Laporkan Akun Penyebar Hoaks

Sebagai korban, Dewi Perssik mengaku sudah habis kesabaran. Kali ini mantan istri Aldi Taher itu ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tak terulang.

"Iya, makanya itu kayaknya harus dipenjarain bener, ya? Heeh, soalnya dari kemarin mungkin aku terlalu baik kali ya, memaafkan terus, sehingga menggampangkan gitu. Kayaknya, 'Alah, nanti kalau udah Mami DP tahu aku, ya udahlah, Mami DP udah akan memaafkan'. Ya, mungkin nanti akan ngambil jalan yang lebih serius lagi karena capek ya, Mas," tegas Dewi Perssik.

Depe mengaku sangat khawatir jika akun palsu tersebut digunakan untuk hal-hal yang merusak reputasinya, seperti menggoda pria beristri atau meminta uang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!