Divonis 7 Tahun Penjara, Ammar Zoni Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Kamis, 23 April 2026 - 16:37 WIB
Ia menjelaskan, saat ini Ammar memilih untuk menggunakan waktu yang diberikan selama tujuh hari untuk berpikir sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jon menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga masih terbuka berbagai upaya hukum.
“Bisa saja diajukan banding, bisa PK (Peninjauan Kembali), bisa juga amnesti atau abolisi. Jadi sabar saja dulu,” jelasnya.
Namun Jon menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Ammar sebagai terdakwa.
“Kita nggak bisa menghadapi hukum dengan emosi. Itu hak Ammar nanti, apakah dia mau banding atau tidak,” tegasnya.
“Bisa saja diajukan banding, bisa PK (Peninjauan Kembali), bisa juga amnesti atau abolisi. Jadi sabar saja dulu,” jelasnya.
Namun Jon menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Ammar sebagai terdakwa.
“Kita nggak bisa menghadapi hukum dengan emosi. Itu hak Ammar nanti, apakah dia mau banding atau tidak,” tegasnya.
(wur)
Lihat Juga :