Masa Penahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

Selasa, 05 Mei 2026 - 18:43 WIB
Richard Lee saat diperiksa di Polda Metro Metro Jaya terkait kasus dugaan perlindungan konsumen. Foto: Dok IMG
JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap dokter Richard Lee , tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).



Andaru menjelaskan, proses perpanjangan penahanan ini dilakukan karena kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Dalam prosesnya, berkas yang sudah diserahkan penyidik ke PN dikembalikan lantaran masih harus ada yang dilengkapi.

Baca Juga : Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!