Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Jum'at, 19 Juni 2026 - 08:32 WIB
loading...
Richard Lee. Foto: Instagram
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Dokter Richard Lee (DRL) resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya menjadi tahanan kota. Faktor kesehatan menjadi alasan utama di balik permohonan sang dokter.
Adapun permohonan tersebut diajukan dalam sidang perdana kasus dugaan produk kecantikan ilegal tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Melalui kusa hukumnya, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan perawatan rutin di luar rutan. Demi meyakinkan majelis hakim, istri Richard Lee, Reni Effendi, pun memilih pasang badan menjadi jaminan.
Baca Juga : Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum," ujar Faizal Hafied kepada awak media.
Adapun permohonan tersebut diajukan dalam sidang perdana kasus dugaan produk kecantikan ilegal tersebut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Melalui kusa hukumnya, Faizal Hafied, mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan perawatan rutin di luar rutan. Demi meyakinkan majelis hakim, istri Richard Lee, Reni Effendi, pun memilih pasang badan menjadi jaminan.
Baca Juga : Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum," ujar Faizal Hafied kepada awak media.
Lihat Juga :