Kemenkes Terapkan Label Nutri Level, dr. Gia: Pilih yang A untuk Anak
Kamis, 07 Mei 2026 - 20:05 WIB
Kementerian Kesehariannya sendiri sebelumnya telah menerbitkan aturan pemberian label nutri level pada produk minuman. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026.
Aturan label nutri level sendiri menyarankan agar para penjual atau produsen minuman bisa menempelkan label tingkatan atau indikator kandungan nutrisi dari minuman tersebut. Indikator itu terdiri dari level A hingga D yang menunjukan tingkat kesehatan dalam kandungan minuman tersebut.
“Masa kita nilainya mau D terus, maunya kan kalau kuliah A terus kan. Nah masa makanan juga nggak mau A terus, berarti kita harusnya ke makanan yang A, yang betul-betul konsumsi,” ucap dia.
Lebih lanjut, dr. Gia optimis kebijakan pemberian label nutri level itu bisa membantu menekan angka berbagai penyakit. Seperti obesitas, diabetes dan gagal ginjal yang hari ini sudah banyak dirasakan juga oleh anak-anak muda.
Baca Juga : Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Aturan label nutri level sendiri menyarankan agar para penjual atau produsen minuman bisa menempelkan label tingkatan atau indikator kandungan nutrisi dari minuman tersebut. Indikator itu terdiri dari level A hingga D yang menunjukan tingkat kesehatan dalam kandungan minuman tersebut.
“Masa kita nilainya mau D terus, maunya kan kalau kuliah A terus kan. Nah masa makanan juga nggak mau A terus, berarti kita harusnya ke makanan yang A, yang betul-betul konsumsi,” ucap dia.
Lebih lanjut, dr. Gia optimis kebijakan pemberian label nutri level itu bisa membantu menekan angka berbagai penyakit. Seperti obesitas, diabetes dan gagal ginjal yang hari ini sudah banyak dirasakan juga oleh anak-anak muda.
Baca Juga : Waspada Virus Hanta, Menkes Budi Minta Screening ke WHO, Siapkan Rapid Test dan PCR
Lihat Juga :